For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 549 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 549 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Noor Sutan Iskandar Sebagai Anggota MPRS

Also known as: Keppres 549/1961 · Keppres No. 549 Tahun 1961 · Keppres Nomor 549 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1961Publication Date:2 Oktober 1961
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Noor Sutan Iskandar Sebagai Anggota MPRS
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1961
Publication Date02 Oktober 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 549 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa H. Achmad Zakaria dari Surabaya, karena usia lanjut, tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) untuk Golongan Karya Alim Ulama (Islam). Oleh karena itu, diperlukan penunjukan pengganti yang memenuhi syarat. Sdr. Noor Sutan Iskandar dipandang memenuhi syarat tersebut dan diangkat sebagai pengganti H. Achmad Zakaria. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. Noor Sutan Iskandar sebagai Anggota M.P.R.S. untuk Golongan Karya Alim Ulama (Islam) terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1961.

(-)

(-)