on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina
Also known as: Keppres 64/1996 · Keppres No. 64 Tahun 1996 · Keppres Nomor 64 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina yang ditandatangani pada 11 April 1996. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi antara kedua negara berdasarkan prinsip persamaan dan saling menguntungkan.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur bahwa kedua negara akan mengambil langkah-langkah untuk memajukan kerjasama perdagangan dan ekonomi. Para pihak sepakat untuk memberikan perlakuan yang menguntungkan dalam perdagangan, termasuk dalam hal peraturan pabean dan bea masuk. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai perlindungan kekayaan intelektual dan penyelesaian perselisihan melalui saluran diplomatik. Selain itu, persetujuan ini mengatur tentang partisipasi dalam kegiatan promosi perdagangan dan pembebasan bea masuk untuk barang-barang tertentu.