For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 10/2011 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:5 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date-
Publication Date05 Agustus 2011
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar. 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pasar Grosir dan Pertokoan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 dan Nomor 11 Tahun 2003) sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dibangun, dikelola, dimiliki, dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Tapin.

Retribusi dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (tidak termasuk yang disediakan oleh BUMD dan pihak swasta). Obyek retribusi meliputi toko, kios, petak, warung, dan los. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas tersebut.

Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, jenis, luas, dan lamanya pemanfaatan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan lokasi, jenis, luas, dan lamanya pemanfaatan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan (tidak dapat dialihkan atau diborongkan), tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.