For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga

Also known as: Permendag 127/2018 · Permendag No. 127 Tahun 2018 · Permendag Nomor 127 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:26 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 162).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras di tingkat konsumen. Latar belakangnya adalah untuk mencegah dan mengatasi gejolak harga beras yang dapat meresahkan masyarakat. Menteri Perdagangan memiliki kewenangan untuk melaksanakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga, yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui distributor besar dan/atau mitra Perum BULOG. Perum BULOG ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga berdasarkan evaluasi harga rata-rata beras atau usulan dari pemerintah daerah. Menteri menetapkan harga beras af gudang Perum BULOG dan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan CBP. Biaya pelaksanaan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui dana CBP. Pelaksanaan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga dipantau dan dievaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. Perum BULOG wajib melaporkan secara berkala penggunaan CBP kepada Menteri.

(-)

(-)