For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 12/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2009Publication Date:13 Oktober 2009
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date13 Oktober 2009
Publication Date13 Oktober 2009
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2009 mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai melalui pengujian kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis kendaraan yang wajib diuji, yaitu mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian meliputi uji pertama kali, uji berkala, persetujuan izin uji ke luar daerah, persetujuan izin uji dari luar daerah, mutasi masuk dan keluar, serta penggantian buku uji atau tanda uji. Tata cara pelaksanaan pengujian diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Hak dan Kewajiban:

Pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala. Persyaratan pengujian meliputi STNK, buku uji, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, surat izin trayek (untuk angkutan penumpang umum), surat terra tangki (untuk mobil barang berbentuk tangki), dan KTP pemohon. Masa berlaku uji kendaraan bermotor adalah 6 bulan, kecuali jika terjadi kecelakaan atau perubahan bentuk kendaraan.

Kewenangan penandatanganan buku uji diatur, dimana halaman pertama buku uji ditandatangani oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk atas nama Bupati. Surat Izin Uji kendaraan bermotor ke Luar Daerah dan Mutasi ditandatangani Kepala SKPD atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala SKPD. Penetapan masa berlaku hasil uji dalam Buku Uji berkala ditandatangani oleh Penguji Penyelia atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai legitimasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).