For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 11/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2007 Nomor 15, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata pungutan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti parkir oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
  4. Masa Pajak dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Penetapan dan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang menggunakan SPTPD. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.