Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan penataan kembali organ dan kepegawaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 1 Tahun 1993 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Organ PDAM: Terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Direksi:
- Pengangkatan dan persyaratan calon Direksi, termasuk batas usia, pendidikan, pengalaman kerja, dan uji kelayakan.
- Jumlah Direksi berdasarkan jumlah pelanggan PDAM.
- Larangan rangkap jabatan bagi Direksi.
- Tugas dan wewenang Direksi dalam perencanaan, koordinasi, pengelolaan keuangan, dan penyusunan laporan.
- Penunjukan pejabat sementara Direksi jika diperlukan.
- Penghasilan Direksi yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa produksi.
- Hak cuti bagi Direksi.
- Pemberhentian Direksi karena berbagai alasan.
- Dewan Pengawas:
- Pengangkatan dan persyaratan calon anggota Dewan Pengawas.
- Jumlah anggota Dewan Pengawas berdasarkan jumlah pelanggan.
- Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam pengawasan, pengendalian, dan pemberian pertimbangan kepada Bupati.
- Penghasilan Dewan Pengawas berupa uang jasa dan jasa produksi.
- Pemberhentian anggota Dewan Pengawas karena berbagai alasan.
- Pegawai:
- Persyaratan pengangkatan pegawai PDAM.
- Penghasilan pegawai yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua.
- Hak cuti bagi pegawai.
- Penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai berprestasi.
- Kewajiban dan larangan bagi pegawai.
- Pelanggaran dan pemberhentian pegawai.
- Dana Pensiun: Kewajiban mengikutsertakan Direksi dan Pegawai PDAM pada program pensiun.
- Asosiasi: Kewajiban PDAM menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).