For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 8/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date-
Publication Date01 Juli 2016
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan tujuan menambah sumber pendapatan daerah untuk mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai retribusi perizinan tertentu.
  2. Sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  3. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US $1.200 per jabatan/tahun untuk setiap TKA, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  4. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  5. Pengawasan pelaksanaan Perpanjangan IMTA dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Wajib retribusi adalah Pemberi Kerja TKA. Mereka wajib membayar retribusi sebagai syarat untuk memperoleh perpanjangan IMTA. Jika Wajib Retribusi dan/atau TKA menyalahgunakan izin yang diberikan, Perpanjangan IMTA dapat dicabut, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi dan/atau TKA yang menyalahgunakan izin yang diberikan, Perpanjangan IMTA dicabut. 2. Selain pencabutan Perpanjangan IMTA, Wajib Retribusi dan/atau TKA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan. 3. Pemberi Kerja dan/atau TKA yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.