For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Also known as: Permenlu 1/2015 · Permenlu No. 1 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:16 Januari 2015
Pencegahan GratifikasiStruktur Organisasi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeUnit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date16 Januari 2015
Publication Date16 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi oleh pejabat atau pegawai Kementerian Luar Negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai unit nonstruktural yang bertugas mengendalikan gratifikasi. UPG bertanggung jawab kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal. Penerima gratifikasi meliputi Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Setempat. Gratifikasi yang diterima harus dilaporkan, kecuali dalam beberapa pengecualian seperti pemberian dalam tugas kedinasan atau dari keluarga yang tidak menimbulkan konflik kepentingan. UPG bertugas menerima, menelaah, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK serta melakukan pengawasan dan evaluasi efektivitas pengendalian gratifikasi.

(-)

(-)