on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Also known as: PMK 170/PMK.02/2013 · PMK No. 170/PMK.02/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melalui alokasi dana subsidi listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. Peraturan ini juga menyempurnakan tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan menunjuk Direktur Jenderal Anggaran sebagai KPA. KPA memiliki kewenangan untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran. Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan tarif lebih rendah dari BPP dan dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan. PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelaporan realisasi subsidi listrik. Laporan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan KPA. Revisi DIPA dapat dilakukan jika pagu tidak mencukupi atau melampaui kebutuhan subsidi.