For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu

Also known as: Perda Kota Ambon 12/2019 · Perda Kota Ambon No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2019Publication Date:11 Desember 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date11 Desember 2019
Publication Date11 Desember 2019
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang efisien, efektif, demokratis, dan menghilangkan potensi konflik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kota oleh Walikota. 2. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa. 4. Tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa. 5. Ketentuan mengenai kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. 6. Prosedur pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa. 7. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD atau APBDesa.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan. 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.