Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang efisien, efektif, demokratis, dan menghilangkan potensi konflik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kota oleh Walikota.
2. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa.
4. Tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa.
5. Ketentuan mengenai kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
6. Prosedur pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.
7. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD atau APBDesa.