For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Binjai 23/2008 · Perda Kota Binjai No. 23 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:25 November 2008Publication Date:24 November 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date25 November 2008
Publication Date24 November 2008
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan terpisah dari pengelolaan barang milik negara. Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Kepala SKPD mengajukan rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menggunakan barang untuk tugas pokok dan fungsi SKPD. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah, serta inventarisasi secara berkala. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh Walikota.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi admnistrasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.