For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 183 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Sebagai Presiden Direktur Acting Presdir Dan Ketua Dewan Pengawas Pada Bank Negara Indonesia

Also known as: Keppres 183/1953 · Keppres No. 183 Tahun 1953 · Keppres Nomor 183 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 November 1953Publication Date:31 Oktober 1953
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Sebagai Presiden Direktur Acting Presdir Dan Ketua Dewan Pengawas Pada Bank Negara Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1953
Publication Date31 Oktober 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946, khususnya mengenai masa jabatan anggota Direksi Bank Negara Indonesia.

Keputusan Presiden No. 183 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Bank Negara Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah berakhirnya masa jabatan anggota Direksi sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Margono Djojohadikusumo dari jabatan Presiden-Direktur dan mengangkatnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia. Selain itu, Mr. Abdul Karim diangkat sebagai Acting Presiden-Direktur, dan Sdr. Gondosuwirjo serta Mr. Hadiono Kusumo Utojo diangkat sebagai Direktur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1953.

(-)

(-)