Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja, Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2019, serta Laporan Realisasi Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.