For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1972 tentang Pengesahan "Multilateral Agreement on Commercial Rights of Non Scheduled Air Services Among The Asean"

Also known as: Keppres 71/1972 · Keppres No. 71 Tahun 1972 · Keppres Nomor 71 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 1972Publication Date:21 Desember 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan "Multilateral Agreement on Commercial Rights of Non Scheduled Air Services Among The Asean"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 1972
Publication Date21 Desember 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan 'Multilateral Agreement on Commercial Rights of Non-Scheduled Air Services Among the ASEAN' yang telah ditandatangani di Manila pada tanggal 13 Maret 1971 oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil Sidang Menteri-menteri Luar Negeri ASEAN ke-IV dan ke-V, serta tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)