For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun

Also known as: Permentan 17/Permentan/OT.140/2/2010 · Permentan No. 17/Permentan/OT.140/2/2010

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun
LocationKementerian Pertanian
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.140/11/2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembelian TBS kelapa sawit produksi petani, dengan tujuan memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Rumus harga pembelian TBS oleh perusahaan didasarkan pada formula: H TBS = K {Hms x Rms + His x Ris}, dengan variabel yang telah didefinisikan. Harga pembelian TBS ditetapkan paling kurang 1 kali setiap bulan berdasarkan harga riil rata-rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK).
  2. Penetapan indeks "K" dilakukan paling kurang 1 kali setiap bulan oleh Gubernur berdasarkan usulan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS.
  3. Pembentukan Tim Penetapan Harga TBS oleh Gubernur dengan keanggotaan dari unsur pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dinas perkebunan, perusahaan perkebunan, wakil pekebun, dan instansi terkait lainnya. Tim ini bertugas merumuskan dan memantau penerapan indeks "K", rendemen CPO dan PK, serta menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan pekebun.
  4. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dibantu oleh Tim Pembina. Perusahaan perkebunan melakukan pembinaan terhadap pekebun melalui bimbingan teknis dan manajemen, pengumuman harga TBS, dan penyampaian dokumen harga penjualan CPO dan PK.

1. Perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra atau pekebun yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Apabila rendemen belum ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dapat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

1. Pekebun/kelembagaan pekebun dan Perusahaan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dikenakan sanksi sesuai dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 2. Penerapan sanksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan Peraturan daerah.