Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembelian TBS kelapa sawit produksi petani, dengan tujuan memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Ketentuan substansial meliputi:
- Rumus harga pembelian TBS oleh perusahaan didasarkan pada formula: H TBS = K {Hms x Rms + His x Ris}, dengan variabel yang telah didefinisikan. Harga pembelian TBS ditetapkan paling kurang 1 kali setiap bulan berdasarkan harga riil rata-rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK).
- Penetapan indeks "K" dilakukan paling kurang 1 kali setiap bulan oleh Gubernur berdasarkan usulan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS.
- Pembentukan Tim Penetapan Harga TBS oleh Gubernur dengan keanggotaan dari unsur pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dinas perkebunan, perusahaan perkebunan, wakil pekebun, dan instansi terkait lainnya. Tim ini bertugas merumuskan dan memantau penerapan indeks "K", rendemen CPO dan PK, serta menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan pekebun.
- Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dibantu oleh Tim Pembina. Perusahaan perkebunan melakukan pembinaan terhadap pekebun melalui bimbingan teknis dan manajemen, pengumuman harga TBS, dan penyampaian dokumen harga penjualan CPO dan PK.