on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Also known as: Perda Kota Semarang 2/2011 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diterbitkan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengalihkan kewenangan pemungutan BPHTB dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kemandirian daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai BPHTB, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta kedaluwarsa penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pemeriksaan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah.