For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Also known as: Perda Kota Semarang 2/2011 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2011Publication Date:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date13 Januari 2011
Publication Date13 Januari 2011
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diterbitkan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengalihkan kewenangan pemungutan BPHTB dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kemandirian daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai BPHTB, meliputi:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP.
  3. Tarif Pajak: Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan BPHTB tidak dapat diborongkan dan dilakukan di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berlokasi.
  5. Saat Pajak Terutang: Saat terutangnya pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya pada jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
  6. Sanksi: Pengaturan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan BPHTB.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta kedaluwarsa penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pemeriksaan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah dan kepala kantor lelang Negara yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah dan kepala kantor lelang Negara yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat(1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.