For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp7.230.905.164.000,00 menjadi Rp6.681.176.816.834,00; belanja daerah yang semula Rp7.580.905.164.000,00 menjadi Rp7.072.219.770.895,00; sehingga terdapat defisit sebesar Rp391.042.954.061,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang semula Rp350.000.000.000,00 menjadi Rp391.042.954.061,00 dan pengeluaran tetap Rp0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pergeseran anggaran belanja, dan penghematan belanja daerah dengan pemberitahuan kepada DPRD. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)