Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.
Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Staf Ahli Bupati terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; dan Staf Ahli Bidang Kemasyrakatan dan Sumber Daya Manusia. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan di bidang masing-masing dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengoordinasikan dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Bagian Perundang-undangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.