on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mewujudkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang cerdas, utuh, dan berbudaya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyiapkan generasi muda yang beriman, bertakwa, cinta tanah air, berjiwa luhur, berbudaya, menjadi teladan, rela berkorban, kreatif, inovatif, dan profesional. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan berkualitas untuk semua, mewujudkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai acuan pendidikan nasional dan pusat pendidikan terkemuka di Asia Tenggara pada tahun 2025, meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pendidikan, menciptakan inovasi pendidikan secara sistemik dan sinergis, menciptakan sinergitas satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang religius, berbudaya, edukatif, kreatif, inovatif, serta menjunjung tinggi penegakan hukum, mewujudkan program wajib belajar 12 tahun, dan mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan pendidikan yang meliputi perencanaan pendidikan, penyediaan layanan pendidikan, peningkatan partisipasi pendidikan, pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu, dan standar mutu pendidikan. Standar mutu pendidikan berbasis budaya meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal, termasuk pendidikan khusus dan layanan khusus. Peraturan ini juga mengatur kewajiban peserta didik dan penyelenggara satuan pendidikan, penilaian pendidikan, pembiayaan pendidikan, dan peran serta masyarakat dalam pendidikan.