For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1950 tentang Pemberian Dispensasi Kepada R. Soeprapto Dan Soetan Kali Malikoel Adil Untuk Dapat Diangkat Menjadi Hakim Agung Pada Mahkamah Agung

Also known as: Keppres 214/1950 · Keppres No. 214 Tahun 1950 · Keppres Nomor 214 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 1950
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Dispensasi Kepada R. Soeprapto Dan Soetan Kali Malikoel Adil Untuk Dapat Diangkat Menjadi Hakim Agung Pada Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Juli 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 214 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan jumlah anggota Mahkamah Agung Indonesia yang seharusnya terdiri dari sekurang-kurangnya empat orang Hakim Agung. Saat ini, hanya dua orang anggota yang telah diangkat. Oleh karena itu, keputusan ini mengangkat dua orang calon Hakim Agung, yaitu Raden Soeprapto dan Soetan Kali Malikoel Adil, meskipun mereka tidak memiliki ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian Hukum. Dispensasi diberikan berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1950 No. 30. Keputusan ini juga mempertimbangkan daftar calon yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)