For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 14/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 714.055.377.594,00,-
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 796.127.835.925,67,-
  3. Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (82.072.458.331,67,-)
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan sebesar Rp. 83.072.458.331,67,-
    • Pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00,-
    • Pembiayaan Netto sebesar Rp. 82.072.458.331,67,-
    • Sisa Lebih Pembiayaan sebesar Rp. 0,00,-

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Program kegiatan yang dibiayai dari dana Transfer dan sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan / atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan / atau belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila Daerah telah menetapkan Perubahan APBD, atau tidak melakukan Perubahan APBD.

Pemerintah Daerah dapat menggunakan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)