For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Padang Panjang 1/2024 · Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2024Publication Date:16 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2010 Nomor 22 Seri E.8); 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2011 Nomor 1 Seri B.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2011 Nomor 2 Seri C.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2011 Nomor 11 Seri C.7); 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2011 Nomor 12 Seri C.8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 4); dan 6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2013 Nomor 3 Seri B.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2013 Nomor 1 Seri B.1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Padang Panjang sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. - Pajak Reklame. - Pajak Air Tanah (PAT). - Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). - Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. **Jenis Retribusi Daerah:** - Retribusi Jasa Umum: Pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. - Retribusi Jasa Usaha: Penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir di luar badan jalan, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah. - Retribusi Perizinan Tertentu: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, objek pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, masa pajak, wilayah pemungutan, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi daerah.

1. Pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Peraturan Walikota yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dicabut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.