Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Padang Panjang sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:**
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Air Tanah (PAT).
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. **Jenis Retribusi Daerah:**
- Retribusi Jasa Umum: Pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.
- Retribusi Jasa Usaha: Penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir di luar badan jalan, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah.
- Retribusi Perizinan Tertentu: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, objek pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, masa pajak, wilayah pemungutan, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi daerah.