For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 89 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu

Also known as: UU 89/2024 · UU No. 89 Tahun 2024 · UU Nomor 89 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Bengkulu sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini juga bertujuan untuk menyempurnakan dasar hukum, menyesuaikan cakupan wilayah dan batas daerah, serta menegaskan karakteristik Kota Bengkulu. Kota Bengkulu terdiri atas sembilan kecamatan dan memiliki batas-batas yang jelas dengan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, dan Samudra Hindia. Karakteristik Kota Bengkulu meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta adat dan budaya yang kaya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)