For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2013Publication Date:22 Maret 2013
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date25 Maret 2013
Publication Date22 Maret 2013
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dibentuk dengan latar belakang bahwa kesehatan dan perlindungan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban menyediakan aksesibilitas pelayanan kesehatan dan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat melalui sistem pembiayaan yang berkeadilan sosial, terjangkau, dan efisien.

Peraturan ini mengatur kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan JPKM, yang meliputi pengelolaan, bimbingan, dan pengendalian jaminan pemeliharaan kesehatan. Penyelenggara JPKM adalah lembaga/badan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bertanggung jawab menyelenggarakan JPKM berdasarkan asas dan prinsip yang telah ditetapkan, mengupayakan perluasan cakupan kepesertaan, memberikan jaminan JPKM, dan meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peserta JPKM meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI, dengan kepesertaan yang bersifat wajib dan dilaksanakan secara bertahap. Setiap peserta memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara komprehensif sesuai paket manfaat dan standar yang berlaku, serta berkewajiban memelihara kesehatan, membayar iuran, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) berhak mendapatkan penggantian biaya pelayanan kesehatan dan berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, mematuhi mekanisme rujukan berjenjang, dan memberikan bantuan kepada peserta JPKM.

Pembiayaan JPKM terdiri dari iur biaya PBI yang ditanggung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta biaya pertanggungan yang ditanggung oleh penyelenggara JPKM. Koordinasi pengelolaan JPKM dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemerintah Daerah melaksanakan kerjasama dengan BPJS dan pihak lain dalam penyelenggaraan JPKM, termasuk sosialisasi, pendidikan, penelitian, dan pengembangan.

1. Dalam hal BPJS belum operasional di Daerah, maka penyelenggaraan JPKM dilaksanakan oleh Dinas, Rumah Sakit Daerah, Dinas yang membidangi kesehatan dan Rumah Sakit Daerah di Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)