Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, serta untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan kembali tarif, penyidikan, dan ketentuan pidana.