For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 12/2011 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2006 Nomor 18) sepanjang mengenai Retribusinya; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pemberlakuan Kembali Peraturan Daerah yang telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2000 Nomor 24 Seri D); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha Perdagangan dan Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 08 Seri B.2) sepanjang mengenai Retribusinya; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 09 Seri B.3); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 10 Seri B.4) sepanjang mengenai Retribusinya; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 12 Seri B.6) sepanjang mengenai Retribusinya; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2003 Nomor 16 Seri D.13) sepanjang mengenai Retribusinya; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2004 Nomor 17 Seri C.2); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 22) sepanjang mengenai Retribusinya; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Sumberdaya Air (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 23) sepanjang mengenai Retribusinya; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 24) sepanjang mengenai Retribusinya; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, serta untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan kembali tarif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.