For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 10/2018 · Peraturan KPU No. 10 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2018Publication Date:25 Januari 2018
Perlindungan Hak AsasiKewarganegaraan & KeimigrasianPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1582)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu. Peraturan ini menetapkan asas pelaksanaan yang meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas. Ruang lingkupnya mencakup sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu anggota DPD. Peraturan ini juga mengatur sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih, metode sosialisasi, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam partisipasi Pemilu.

(-)

1. KPU memberikan sanksi kepada Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etika. 2. Sanksi dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. 3. Pelanggaran tindak pidana Pemilu dikenai sanksi sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.