Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu. Peraturan ini menetapkan asas pelaksanaan yang meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas. Ruang lingkupnya mencakup sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu anggota DPD. Peraturan ini juga mengatur sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih, metode sosialisasi, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam partisipasi Pemilu.