Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah perkembangan kepariwisataan yang pesat dan kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan otonomi daerah serta meningkatkan daya saing Jakarta sebagai kota jasa bertaraf internasional. Tujuannya meliputi pelestarian dan pengembangan destinasi wisata, peningkatan persahabatan antar daerah dan bangsa, pengembangan ekonomi berbasis komunitas, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Sumber Daya Pariwisata:** Pemanfaatan sumber daya alam dan buatan manusia dengan memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, kelestarian budaya, potensi ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
2. **Industri Pariwisata:** Pengaturan jenis-jenis usaha pariwisata seperti akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, jasa pariwisata, rekreasi dan hiburan, serta kawasan pariwisata. Dinas Pariwisata melakukan pembinaan untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan dan daya saing.
3. **Atraksi Pariwisata:** Pengembangan atraksi alam, buatan manusia, dan event melalui peningkatan kepatuhan terhadap peraturan, jaminan keselamatan, dan pemeliharaan ketertiban lingkungan.
4. **Kawasan Destinasi Pariwisata:** Pengembangan kawasan dan jalur pariwisata, penyediaan sarana dan prasarana kota, serta pemeliharaan kelestarian lingkungan. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan kawasan khusus pariwisata untuk jenis industri tertentu.
5. **Pemasaran Destinasi Pariwisata:** Peningkatan citra Jakarta sebagai tujuan wisata melalui peningkatan kualitas produk, penetapan harga kompetitif, pengembangan jaringan distribusi, dan promosi yang efektif.
6. **Penelitian dan Pengembangan Pariwisata:** Penyelenggaraan penelitian untuk mendukung perumusan kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
7. **Perizinan:** Pengaturan mengenai Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), dan Izin Pertunjukan Temporer (IPT).