on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005–2025
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 3/2010 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025. RPJP Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJM Daerah kemudian dijabarkan dalam RKPD, yang digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku dalam pembangunan daerah, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam pembangunan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Sasaran, arah kebijakan, dan tahapan pembangunan daerah Tahun 2005–2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah, yang rinciannya tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.