Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan Pasal 5 mengenai pendidikan formal, penyisipan Pasal 5A mengenai pendidikan inklusif, penghapusan Pasal 10 dan 11, perubahan Pasal 12 mengenai pendirian TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs, perubahan Pasal 14 mengenai pengelolaan satuan pendidikan, perubahan Pasal 16 mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif, perubahan Pasal 17 mengenai kepala sekolah/madrasah, dan perubahan Pasal 22 mengenai pendidikan nonformal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 382/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap materi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.