on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 5/2013 · Perda Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Kabupaten Sanggau yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan anak meliputi pencegahan dan penanganan. Pencegahan meliputi kebijakan, program, dan mekanisme tentang pencegahan, pengawasan, pengaduan/pelaporan, pengembangan sistem informasi data anak, penanganan terpadu korban kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, jaminan pemenuhan hak korban, dan penyelenggaraan dukungan keluarga. Pencegahan juga dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat, kapasitas pelayanan perlindungan anak, dan kemampuan anak mengenali risiko.
Penanganan meliputi anak di luar asuhan orang tua, anak dalam situasi darurat bencana, anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Penanganan dilakukan dengan segera melalui identifikasi, tindakan penyelamatan, penempatan di rumah perlindungan sementara, rehabilitasi (pemulihan kesehatan, sosial, psikologi, dan pendampingan hukum), dan reintegrasi sosial.
Perlindungan anak juga diberikan kepada anak dalam kandungan, anak balita, anak usia sekolah, anak terlantar, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari komunitas adat terpencil, anak yang tereksploitasi, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban perdagangan, anak korban kekerasan, anak berkebutuhan khusus, dan anak korban perlakuan salah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perwalian dan pengangkatan anak, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak, serta pembentukan Forum Anak Daerah dan Komisi Perlindungan Anak Daerah.