For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang

Also known as: Kepmen KKP 37/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 37/KEPMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:10 September 2019Publication Date:10 September 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 September 2019
Publication Date10 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan.

Keputusan Menteri ini menetapkan Kelas Pelabuhan Perikanan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)