For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 13/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 September 2022Publication Date:12 September 2022
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date12 September 2022
Publication Date12 September 2022
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah sepanjang mengatur mengenai: a. Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas; dan b. Kelas Jalan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan perhubungan yang aman dan nyaman, memperlancar mobilitas orang dan barang, menghubungkan seluruh wilayah daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam: - Penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. - Penyediaan perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung. - Pengoperasian terminal penumpang tipe C. - Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. - Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas (Andalalin). - Audit dan inspeksi keselamatan jalan. - Pengawasan bengkel umum kendaraan bermotor. - Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. - Penetapan jenis dan penggunaan kendaraan tidak bermotor. - Penyediaan angkutan umum. - Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan. - Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan. - Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan taksi. - Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek. - Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai angkutan sungai dan danau, perkeretaapian, pengendalian daerah lingkungan kepentingan bandar udara, arah kebijakan dan tataran transportasi lokal, pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan, kelas jalan, perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung, penyelenggaraan terminal penumpang tipe C, parkir, manajemen dan rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, keselamatan, angkutan, penyediaan angkutan umum, angkutan orang dan/atau barang, perusahaan angkutan, tarif penumpang, subsidi angkutan, kewajiban dan hak perusahaan angkutan umum, perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit, forum lalu lintas dan angkutan jalan, dampak lingkungan, sumber daya manusia, kerja sama, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

Izin penyelenggaraan perhubungan yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perizinan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administrasi. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administrasi. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 67 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 68 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sermentara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 85 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 9. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 87 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 10. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 94 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 11. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 98 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi. 12. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 102 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.