Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.323.837.610.516,00 dan belanja sebesar Rp 1.203.540.602.867,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 120.297.007.649,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 37.346.712.765,00 dan pengeluaran sebesar Rp 18.508.537.580,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 18.838.175.185,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat total aset sebesar Rp 2.074.572.569.043,66, total kewajiban sebesar Rp 24.441.283.305,32, dan total ekuitas dana sebesar Rp 2.050.131.285.738,34. Laporan Arus Kas menyajikan arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati berwenang menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.