For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 3/2023 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 September 2023Publication Date:15 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date15 September 2023
Publication Date15 September 2023
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

LRA menyajikan informasi mengenai pendapatan sebesar Rp. 5.302.613.771.985,77 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 5.873.545.697.437,57, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 570.931.925.451,80). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 633.458.744.495,75 dan pengeluaran sebesar Rp. 00,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 633.458.744.495,75. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 62.526.819.043,95.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 84.156.506.495,75, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 84.156.506.495,75, dan SILPA/SiKPA sebesar Rp. 62.526.819.043,95, menghasilkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 62.526.819.043,95.

Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp. 14.035.545.055.281,94, total kewajiban sebesar Rp. 1.376.195.156.247,68, dan total ekuitas sebesar Rp. 12.659.349.899.034,26.

Laporan Operasional (LO) menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 5.358.247.782.878,25 dan beban sebesar Rp. 5.333.239.740.461,48, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 25.008.042.416,76. Setelah memperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa, surplus/defisit-LO adalah Rp. 22.505.194.088,14.

Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 84.159.391.299,73 dan saldo kas akhir sebesar Rp 62.424.783.684,16.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp. 12.588.259.482.701,95 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 12.659.349.899.034,26, setelah memperhitungkan surplus/defisit LO dan koreksi-koreksi lainnya.

Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)