For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Also known as: Peraturan LPS 2/2017 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2017 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2017Publication Date:13 April 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePenyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date13 April 2017
Publication Date13 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 952).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meminimalkan biaya penyelesaian Bank. Penyelesaian Bank selain Bank Sistemik dapat dilakukan dengan cara:

  1. Mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima.
  2. Mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara.
  3. Melakukan penyertaan modal sementara pada Bank selain Bank Sistemik.
  4. Melakukan likuidasi Bank selain Bank Sistemik.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berwenang mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank, meninjau ulang kontrak yang merugikan Bank, serta menjual dan/atau mengalihkan aset Bank tanpa persetujuan debitur atau kreditur.

Bank selain Bank Sistemik wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan LPS, termasuk menyerahkan dokumen terkait penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia, data keuangan nasabah debitur, struktur permodalan, dan informasi lainnya terkait aset dan kewajiban Bank.

1. Proses penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas yang telah dimulai sebelum Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik.

(-)