For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date01 Oktober 2013
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan: Terdapat penambahan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
  2. Belanja: Terdapat perubahan pada belanja daerah, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, serta pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah.

APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan pada anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan lain, atau memanfaatkan Uang Kas yang tersedia. Kriteria pengeluaran darurat meliputi pembiayaan pelayanan dasar masyarakat, penanggulangan wabah penyakit, bencana alam, bencana sosial, dan pengembalian kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya.

(-)

(-)