on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan pada anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan lain, atau memanfaatkan Uang Kas yang tersedia. Kriteria pengeluaran darurat meliputi pembiayaan pelayanan dasar masyarakat, penanggulangan wabah penyakit, bencana alam, bencana sosial, dan pengembalian kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya.