on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Dak Dan Galangan Kapal
Also known as: PP 14/1978 · PP No. 14 Tahun 1978 · PP Nomor 14 Tahun 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 ini bertujuan untuk membentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal (PERUM PAL) guna mengelola dan menguasai produksi serta jasa pemeliharaan Unit Graving Dock dan Penataran TNI Angkatan Laut Surabaya. Pembentukan ini didasarkan pada prinsip ekonomi yang rasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PERUM PAL bertujuan untuk mendukung ekonomi dan ketahanan nasional dengan fokus pada pengurusan dan pengusahaan dok dan galangan, terutama untuk keperluan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kegiatan usaha meliputi pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan kapal, serta pengadaan barang dan peralatan. Perusahaan ini juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dengan kemungkinan memiliki cabang di dalam negeri.