For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati)

Also known as: UU 21/2004 · UU No. 21 Tahun 2004 · UU Nomor 21 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2004Publication Date:16 Agustus 2004
Kesehatan & FarmasiKehutananPertanian & Peternakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Agustus 2004
Publication Date16 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati, yang merupakan bagian dari Konvensi Keanekaragaman Hayati. Protokol ini dirancang untuk mengatur perpindahan lintas batas, penanganan, dan pemanfaatan organisme hasil modifikasi genetik (OHMG) guna melindungi keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengembangan kapasitas nasional dan daerah dalam pengawasan OHMG, serta kerja sama internasional untuk mencegah perdagangan ilegal. Protokol ini juga mengatur prosedur persetujuan pemberitahuan terlebih dahulu, kajian risiko, dan manajemen risiko terkait OHMG.

(-)

(-)