For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2019

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 12/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2019
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2014
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 Nomor 199).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas untuk tahun 2014-2019. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJMN. RPJMD memuat arah dan strategi kebijakan kepala daerah, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, pedoman bagi Kabupaten Gunung Mas dalam menyusun RKPD, serta bahan penyusunan dan evaluasi RKPD dan Renstra SKPD. Evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan untuk memastikan tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.

1. Dalam hal periode RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019 telah berakhir, sedangkan RPJMD untuk periode tahun berikutnya belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan daerah, pelaksanaan pembangunan mengacu kepada RPJPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2005 – 2025. 2. Program dan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tidak tertuang dalam RPJMD Tahun 2013-2018, dapat dimasukkan dalam RKPD tahun anggaran berjalan sepanjang mendapat persetujuan dari pimpinan daerah, dan akan dituangkan dalam perubahan RPJMD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)