Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas untuk tahun 2014-2019. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJMN. RPJMD memuat arah dan strategi kebijakan kepala daerah, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, pedoman bagi Kabupaten Gunung Mas dalam menyusun RKPD, serta bahan penyusunan dan evaluasi RKPD dan Renstra SKPD. Evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan untuk memastikan tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.