on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 15/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perekonomian masyarakat di bidang transportasi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Kabupaten Bombana. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi izin trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan umum penumpang, frekuensi, dan jenis pelayanan izin trayek. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, dan penatausahaan.
Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk izin trayek dan izin insidentil, dengan besaran tarif yang berbeda untuk perusahaan/perorangan yang memiliki mobil penumpang umum atau mobil bus umum. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Bombana. Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, dan keberatan terkait retribusi.