For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 15/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2013Publication Date:27 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date30 April 2013
Publication Date27 April 2013
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perekonomian masyarakat di bidang transportasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Kabupaten Bombana. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi izin trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan umum penumpang, frekuensi, dan jenis pelayanan izin trayek. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, dan penatausahaan.

Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk izin trayek dan izin insidentil, dengan besaran tarif yang berbeda untuk perusahaan/perorangan yang memiliki mobil penumpang umum atau mobil bus umum. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Bombana. Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, dan keberatan terkait retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Reribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.