For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama

Also known as: Perda Kabupaten Luwu 2/2015 · Perda Kabupaten Luwu No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2015Publication Date:9 Januari 2015
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendalaman Materi Pendidikan Agama
LocationPemerintah Kabupaten Luwu
Effective Date15 Januari 2015
Publication Date09 Januari 2015
Place of EnactmentBelopa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu ini mengatur tentang pendalaman materi pendidikan agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik. Tujuannya adalah memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri sebagai warga negara yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.

Sasaran pendalaman materi pendidikan agama adalah peserta didik pada tingkat dasar dan menengah. Pendalaman materi pendidikan agama dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal. Materi pendidikan agama diajarkan secara terpisah dengan mata pelajaran wajib, dengan waktu penyelenggaraan ekstrakurikuler yang telah ditentukan. Kurikulum pendalaman materi pendidikan agama disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum Pendalaman Materi Pendidikan Agama yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta agama yang dianut peserta didik.

Pendidik bertugas mendidik dan mengajar pendalaman materi pendidikan agama, dengan hak memperoleh pembinaan karier, menggunakan fasilitas pendidikan, dan memperoleh insentif. Pendidik juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kemampuan profesional, menjaga nama baik profesi, dan memberikan penilaian kepada peserta didik. Peserta didik berhak mengikuti pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya, mendapat perlakuan sesuai harkat dan martabatnya, mengikuti program pendidikan berkelanjutan, dan memperoleh penilaian hasil belajar. Peserta didik juga berkewajiban menjunjung tinggi nilai toleransi, mematuhi peraturan, menghormati pendidik, dan memelihara sarana prasarana sekolah.

(-)

(-)