on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG
Also known as: Perda Kota Bandung 3/2016 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Kebijakan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
Peraturan ini menetapkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengelolaan simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), pemusnahan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip, autentifikasi arsip statis, pencarian arsip statis yang hilang, dan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan ini juga mengatur sumber daya manusia kearsipan, pengembangan organisasi kearsipan daerah, kerjasama dengan berbagai pihak, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, pendanaan, pembinaan kearsipan, dan pelayanan kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai perlindungan dan penyelamatan arsip, peran serta masyarakat, autentikasi arsip, larangan terkait pengelolaan arsip, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.