on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 01/2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pemanfaatan penerimaan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.