For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende

Also known as: Perda Kabupaten Ende 5/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:12 Mei 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date18 Mei 2016
Publication Date12 Mei 2016
Place of EnactmentEnde

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS bertujuan untuk menekan laju epidemi HIV dan AIDS pada populasi kunci dan populasi umum melalui penyediaan informasi, menciptakan suasana kondusif, serta menyediakan pelayanan perawatan, dukungan, dan pengobatan komprehensif kepada ODHA. Tujuan pengaturan ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, upaya pencegahan pada populasi kunci dan umum, penyediaan layanan konseling dan tes HIV, peningkatan kualitas hidup ODHA, peningkatan peran pemerintah daerah dalam koordinasi dan fasilitasi, peningkatan peran masyarakat, peningkatan kemitraan, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi upaya pencegahan dan penanganan, menyediakan prasarana dan sarana, melakukan koordinasi antar lembaga, memperkuat sistem kesehatan, dan mendorong pemahaman masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS, menyelenggarakan pencegahan dan penanganan skala daerah, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pelaksana pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS.

Masyarakat dan pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam perencanaan, memperoleh informasi yang benar, dan memperoleh pembinaan. Mereka juga wajib menyelenggarakan pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.

Pencegahan HIV dan AIDS dilakukan melalui KIE, penyuluhan kesehatan reproduksi dan bahaya narkoba, pencegahan melalui transmisi seksual, pencegahan penularan dari ibu ke anak, penyelenggaraan konseling dan tes HIV, pengurangan dampak buruk penggunaan narkoba dengan jarum suntik, dan penyelenggaraan kewaspadaan umum. Penanganan HIV dan AIDS meliputi peningkatan kemampuan sumber daya manusia, pemberian fasilitasi kelompok dukungan sebaya dan keluarga, penyediaan jaminan kesehatan kepada ODHA tidak mampu, penyediaan dan pelayanan terapi antiretroviral, penyediaan alat dan layanan pemeriksaan HIV dan AIDS pada darah dan produk darah, serta organ dan jaringan tubuh yang didonorkan, penyediaan dan layanan pengobatan infeksi menular seksual, infeksi oportunistik, dan layanan kesehatan lain secara berjenjang, pelaksanaan survailans perilaku, infeksi menular seksual, HIV dan AIDS, dan perawatan ibu hamil dengan HIV dan AIDS dalam mencegah risiko penularan kepada anak.

(-)

1. Pejabat Tata Usaha Negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 64, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha dan/atau larangan beroperasi di Daerah. 3. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).