Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian dan pengawasan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah penyelenggaraan otonomi daerah dan perkembangan usaha pergudangan yang memerlukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Kewajiban setiap perusahaan, perorangan, dan badan hukum yang memiliki atau menguasai gudang untuk memiliki TDG yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi PKM dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka.
- Tata cara pengajuan permohonan TDG diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- Jangka waktu berlaku TDG ditetapkan selama gudang masih diusahakan/digunakan sesuai peruntukannya dan wajib dilakukan pendaftaran ulang setiap 3 (tiga) tahun.
- Kewajiban pemegang TDG untuk menyampaikan laporan mutasi barang secara berkala setiap triwulan kepada Bupati dan melaporkan apabila menyewakan gudang kepada pihak lain.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pergudangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- TDG dapat dibatalkan apabila melanggar ketentuan perundang-undangan, menampung barang terlarang, atau memanipulasi laporan.
- Objek retribusi adalah jasa pelayanan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian gudang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki TDG atau pihak lain yang memanfaatkan jasa pergudangan.
- Retribusi TDG termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas bangunan gudang.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi TDG ditetapkan berdasarkan luas gudang.
- Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut pada saat TDG diberikan dan daftar ulang.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.