For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: PMK 106/PMK.07/2018 · PMK No. 106/PMK.07/2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBatas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 September 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2019. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah. Batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun Anggaran 2019, dan defisit ini harus dibiayai dari pinjaman daerah. Batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, dengan persentase yang bervariasi dari 3% hingga 5% dari perkiraan pendapatan daerah. Selain itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah juga ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan rencana defisit APBD dan posisi kumulatif pinjaman daerah kepada Menteri Keuangan, serta prosedur untuk mendapatkan persetujuan jika terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD.

(-)

(-)