For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, Dan Pengadilan Agama Tilamuta

Also known as: Keppres 62/2002 · Keppres No. 62 Tahun 2002 · Keppres Nomor 62 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2002Publication Date:28 Agustus 2002
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, Dan Pengadilan Agama Tilamuta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 2002
Publication Date28 Agustus 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang lebih baik. Pembentukan beberapa Pengadilan Agama baru bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara di wilayah-wilayah yang disebutkan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembentukan 12 Pengadilan Agama baru di berbagai daerah di Indonesia, masing-masing dengan yurisdiksi hukum yang spesifik. Pengadilan-pengadilan ini termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama yang telah ditentukan. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pemindahan yurisdiksi dari pengadilan yang ada ke pengadilan baru yang dibentuk. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan baru ini dibebankan pada Anggaran Departemen Agama. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan struktur organisasi pengadilan baru ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama dan Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan lama tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan lama tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh pengadilan lama dilimpahkan kepada pengadilan baru yang relevan.

(-)