on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, Dan Pengadilan Agama Tilamuta
Also known as: Keppres 62/2002 · Keppres No. 62 Tahun 2002 · Keppres Nomor 62 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang lebih baik. Pembentukan beberapa Pengadilan Agama baru bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara di wilayah-wilayah yang disebutkan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan 12 Pengadilan Agama baru di berbagai daerah di Indonesia, masing-masing dengan yurisdiksi hukum yang spesifik. Pengadilan-pengadilan ini termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama yang telah ditentukan. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pemindahan yurisdiksi dari pengadilan yang ada ke pengadilan baru yang dibentuk. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan baru ini dibebankan pada Anggaran Departemen Agama. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan struktur organisasi pengadilan baru ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama dan Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.