For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Kadas Mengkadas Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 7/2012 · Perda Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:24 Januari 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Kadas Mengkadas Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date24 Januari 2012
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kadas Mengkadas Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kadas Mengkadas Ternak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari Kadas Mengkadas Ternak milik Pemerintah Daerah. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan peningkatan volume pembangunan dan kemampuan ekonomi masyarakat di Kabupaten Jembrana.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah-istilah terkait kadas mengkadas ternak, sistem penyebaran dan pengembangan ternak, serta pengembalian ternak. Sistem penyebaran dan pengembangan ternak dilaksanakan dengan cara bergulir, mewajibkan pengkadas mengembalikan sejumlah ternak tertentu kepada pemilik ternak pokok. Besarnya pengembalian ternak bervariasi tergantung pada jenis ternak dan jangka waktu pemeliharaan. Setelah pengkadas mengembalikan sesuai kewajibannya, ternak pokok yang diterimanya secara otomatis menjadi hak pengkadas.

(-)

(-)