on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013 Tentang Larangan Pemasukan Udang Dan Pakan Alami Dari Negara Dan/Atau Negara Transit Yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome Atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease
Also known as: Permen KKP 43/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 43/PERMEN-KP/2014
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013. Perubahan tersebut mengatur larangan pemasukan udang dan pakan alami dari negara dan/atau negara transit yang terkena wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease ke wilayah Negara Republik Indonesia.
Udang yang dimaksud meliputi jenis Litopenaeus vannamei, Penaeus monodon, dan Penaeus chinensis, termasuk telur, larva, calon induk, dan induk, baik berupa udang hidup, udang segar, maupun udang beku. Pakan alami yang dilarang adalah berupa cacing, baik hidup, segar, maupun beku.
Negara wabah dan/atau negara transit yang terkena wabah meliputi China, Vietnam, Thailand, Malaysia, Mexico, dan India.